Pengertian Konstitusi, Fungsinya, Sifat Konstitusi, Nilai serta Jenis Konstitusi

- Selasa, 24 Januari 2023 | 22:24 WIB
Negara yang Mempunyai Bank Sentral yang Diatur didalam Pasal 1945 Konstitusi Disebutkan Pada Pasal (pexels.com/ Dominika Roseclay)
Negara yang Mempunyai Bank Sentral yang Diatur didalam Pasal 1945 Konstitusi Disebutkan Pada Pasal (pexels.com/ Dominika Roseclay)

AmoebaNews.com - Pengertian kontitusi dapat dijelaskan secara etimologi dan terminologi. Dilihat dari sudut pandang etimologi Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis. Dalam Bahasa Perancis kontitusi berasal dari kata “constituer” yang kemudian diartikan dalam bahasa inggris yaitu constitusion. Kedua isstilah diatas merujuk pada pengertian “membentuk”. Nah, jika berbicara tentang konstitusi maka erat kaitannya dengan Negara. Sehingga kata membentuk diatas menjelaskan tentang hal yang berkaitan dengan pembentukan suatu negara.

Baca Juga: Pengertian Integrasi Nasional, Syarat Syaratnya, Faktor faktor serta Jenis Jenisnya

Secara garis besar konstitusi memiliki dua macam pengertian, yaitu konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas. Dalam arti sempit konstitusi hanya mengandung norma-norma hukum yang terdapat dalam suatu Negara untuk tujuan membatasi kekuasaan dalam Negara. Sedangkan dalam arti luas konstitusi dapat dijelaskan sebagai keseluruhan dari hukum dasar, dengan berbagai bentuknya baik tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi secara luas tidak hanya mengandung aspek hukum namun didalamnya juga terdapat aspek bukan hukum.

Pengertian konstitusi yang paling sederhana adalah suatu bentuk peraturan-peraturan yang didalamnya mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara. Jika dikaji lebih lanjut maka kontitusi ini berkaitan dengan Undang-Undang Dasar dan sederet peraturan yang mendampinginya.
Pengertian Konstitusi, Fungsi Konstitusi, Nilai Konstitusi, Jenis Konstitusi
KONSTITUSI
Pengertian konstitusi secara terminologis dikemukakan oleh para ahli. Terdapat beberapa pendapat ahli mengenai pengertian konstitusi. Pendapat para ahli mengenai konstitusi adalah sebagai berikut:

1. CF. Strong
CF. Strong mengemukakan pengertian konstitusi yang berkaitan dengan pemerintah. Beliau menyatakan konstitusi merupakan kumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan dan hak pemerintah.

2. Lord James Brice
Lord James Brice dalam mengemukakan pendapatnya tentang kontitusi, lebih menekankan pada fungsi dan hak politik. Konstitusi menurut Lord James Brice merupakan suatu kerangka masyarakat politik yang diatur melalui hukum, hukum tersebut telah menetapkan lembaga-lembaga yang mempunyai fungsi-fungsi dan hak-hak tertentu yang diakui.

3. K.C. Wheare
Ketatanegaraan merupakan hal yang tekankan oleh K.C. Wheare dalam menjelaskan tentang konstitusi. keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara disebut dengan konstitusi.

B. PROSES TERBENTUKNYA KONSTITUSI
Konstitusi yang saat ini telah ada dalam suatu Negara tentunya tidak terbentuk dengan sendirinya. Konstitusi terbentuk melalui beberapa proses. Proses terbentuknya konstitusi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pengertian Kepribadian, Unsur Unsurnya, Faktor serta Jenis Jenis Kepribadian

1. Pemberian kekuasaan monarki
Pemberian kekuasaan monarki ini merupakan hal pertama yang harus dilakukan dalam pembentukan konstitusi. Pemberian kekuasaan tersebut dilakukan dengan cara memberikan suatu Undang-Undang Dasar kepada warga negara. Kegiatan tersebut diikuti dengan perjanjian bahwa yang diberikan kekuasaan akan menggunakan kekuasaanya berdasarkan asas-asas tertentu. Umumnya kekuasaan tersebut dijalankan oleh suatu badan tertentu dalam sebuah negara.

2. Pembentukan secara mandiri
Undang-Undang Dasar dibuat setelah Negara berdiri atau merdeka. Negara pertama yang membuat Undang-Undang Dasar adalah Amerika Serikat. Undang- Undang Dasar tersebut merupakan konstitusi sebagai Hukum dasar tertulis yang disahkan pada tanggal 17 September 1787 oleh sidang Konstituante. Setiap Negara akan membentuk konstitusinya secara mandiri dengan tanpa campur tangan Negara lain atau pihak luar.

3. Revolusi
Dalam politik suatu Negara penggulingan kekuasaan bukan hal tabu. Dimana ketika pemegang kekuasaan tidak lagi melaksanakan tanggung jawabnya dengan sesuai maka dapat dilakukan penggulingan kekuasaan. Revolusi merupakan salah satu cara dalam menggulingkan kekuasaan. Reolusi ini akan melahirkan pemerintahan baru. Pemerintahan ini akan membentuk Undang-Undang Dasar yang yang nantinya akan disetujui oleh rakyat. Contoh peristiwa revolusi yaitu Revolusi Prancis pada tahun 1791,dan Revolusi Spanyol pada tahun 1932.

4. Evolusi
Setelah revolusi terjadi, selanjutnya adalah evolusi. Evolusi merupakan suatu perubahan yang terjadi secara bertahap atau berangsur-angsur hingga menimbulkan suatu Undang-Undang Dasar. Dengan terbentuknya Undang-undang Dasar tersebut maka akibatnya secara otomatis Undang-Undang Dasar yang lama tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Apa Itu Rekayasa Genetika, Pengertiannya, Apa Fungsinya, Bagaimana Prosesnya serta Jenisnya

C. FUNGSI KONSTITUSI
Berdirinya konstitusi dalam suatu Negara memiliki fungsi yang penting bagi Negara tersebut. Fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai suatu bukti dari berdirinya Negara dan menjadi bukti keberadaan Negara sebagai badan hukum. Pendapat lain menyatakan bahwa konstitusi memiliki beberapa fungsi yaitu:
Konstitusi merupakan suatu penentu yang membatasi kekuasaan.
Konstitusi berfungsi untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga Negara dengan warga Negara.
Konstitusi mengatur kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
Konstitusi menjadi pengatur dalam penyaluran atau peralihan kekuasaan dari sumber kekuasaan yang sebenarnya kepada organ negara. Dalam Negara yang menganut pemerintahan demokrasi sumber kekuasaan yang sebenarnya adalah rakyat.
Konstitusi merupakan sarana pemersatu sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan serta sebagai center of ceremony.
Konstitusi merupakan sarana pengendaliaan masyarakat, baik dalam bidang politik maupun bidang sosial ekonomi.
Konstitussi merupakan sarana yang digunakan untuk pembaruan masyarakat.

Halaman:

Editor: Oscar P Simamora

Tags

Terkini

Tips Mengelola Perasaan Cemburu Kepada Pasangan

Senin, 13 Februari 2023 | 17:01 WIB

Harap Perhatikan Perkembangan Moral anak sejak dini

Senin, 13 Februari 2023 | 16:53 WIB

Budi Utomo : Sejarah, Pengertian, Pembentukan, Tujuan

Senin, 6 Februari 2023 | 23:13 WIB
X